Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita

     Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita

klik66 - Mentan Andi Amran Sulaiman membongkar adanya permainan dalam penjualan minyak goreng Minyakita. Selain harga di atas aturan, volume isinya pun juga kurang. Siapa yang harus bertanggung jawab

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)

Sabtu, 8 Maret 2025 siang hari di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan kala itu bergerak seperti biasanya. Nampak tak aneh masyarakat berlalu-lalang mencari bahan pokok demi memenuhi kebutuhan keluarga di bulan puasa Ramadan.

Seiring matahari naik ke puncaknya, rombongan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman masuk ke kawasan Pasar Lenteng Agung. Pasar yang tadinya berjalan cukup tenang mulai beralih riuh mengikuti rombongan Mentan.

Ada satu komoditas yang tengah disoroti oleh Amran, kenaikan harga minyak goreng merek Minyakita. Menuju warung ketiga, Mentan Amran mulai berbincang dengan penjual.

Tidak disangka, harga minyak goreng Minyakita dalam satu kemasan botol plastik dengan bubuhan merek warna kuning itu dibanderol Rp 18.000 per botol dengan kemasan tertera 1 liter.

"Berapa ini harganya?" tanya Amran.

"18.000 pak," sahut sang pedagang.

Tentu saja, harga Minyakita ini tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.

Sedikit berbincang ringan, Amran pergi dengan 2 botol Minyakita di tangannya sembari berjalan ke luar kawasan Pasar Jaya Lenteng Agung. Urusan Amran dengan Minyakita belum selesai di sini.

Sesaat keluar dari Pasar Jaya Lenteng Agung, dia meminta dua gelas takar untuk menghitung jumlah pasti minyak goreng dalam kemasan botol itu. 

Dalam hitungan beberapa detik, staf Amran menuang seluruh isi botol ke gelas takar. Hasilnya, minyak goreng hanya mencapai titik 750 mililiter, jauh di bawah komposisi yang tertera dalam kemasan, 1 liter.

klik66 - Botol kedua menunjukkan hasil yang tak berbeda jauh, hanya sebanyak 800 mililiter (ml), sama-sama di bawah 1 liter. "Yaa, 750 (ml) dengan 800 (ml)," ungkap Amran sambil memegang gelas takar.

"Ini tidak cukup satu liter. Ini kita di bulan suci Ramadhan mencari pahala, sibuk mencari pahala. Tapi saudara kita ini, ini mencetak dosa di bulan suci Ramadhan. 

Jadi kami minta ada PT-nya ini, PT Arta Eka Global Asia. Kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, disegel, ditutup," tegas Mentan Amran ke awak media,

Amran meminta Satgas Pangan menelusuri perusahaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa produsen Minyakita itu harus dipidana, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," kata Mentan.

Namun, Amran meminta Satgas Pangan untuk tidak menindak pedagang Minyakita di dalam pasar. 

Menurutnya, pedagang juga sebagai pihak yang dirugikan karena tidak tahu menahu.

Tolong yang di dalam, jangan ditindaki, mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga, tidak paham,"

Bareskrim Langsung Turun Tangan

Bareskrim Polri pun langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, 

Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” sambungnya.

klik66 - Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan 1 liter adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantar di Kudus, dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Dibantah

Namun, PT Tunas Agro Indolestari membantah adanya praktik pengurangan takaran terhadap minyakita yang diproduksinya. Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, 

Julianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur. Dimana, penimbangan berat MinyaKita pada label kemasan 1 liter sesuai dengan prosedur.

"Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang di beritakan. Kita enggak seperti itu

a mengaku, bila perusahaanya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. "Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain.

 Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk minyakita versi botolan seperti yang disidak pak menteri. Kalau timbangan yang pouch (minyakita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur,

Julianto menegaskan, bila takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Misal, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700 - 1.800 mili, tidak sepenuhnya penuh.

"Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, enggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya enggak kayak berat air

Comments